Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Internasional Organization for Standardization (ISO)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. SNI diberikan dalam bentuk stampel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerinta. Stempel ini yang menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut. Penerapan SNI pada produk, akan membuat konsumen menjadi lebih mudah dan nyaman dalam menemukan produks-produk yang mereka butuhkan.
Cara Mendaftarkan SNI
Pendaftaran SNI dapat dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarasisasi (LSPro-Pustan). Dengan melakukan beberapa tahap di bawah ini untuk mendaftarkan SNI :
- Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
- Verifikasi Permohonan
- Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
- Pengujian dan Penilaian Sampel Produk
- Keputusan Sertifikasi
- Pemberian SPPT-SNI
Organisasi Standar Internasional (ISO) adalah suatu asosiasi global yang terdiri dari badan-badan standardisasi nasional yang beranggotakan tidak kurang dari 140 negara. ISO merupakan suatu organisasi di luar pemerintahan yang berdiri sejak tahun 1947. Misi dari ISO adalah untuk mendukung pengembangan standardisasi dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya dengan harapan untuk membantu perdagangan internasional dan juga untuk membantu pengembangan kerjasama antar global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kegiatan ekonomi. Kegiatan pokok ISO adalah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan internasional yang kemudian dipublikasikan sebagai standar internasional.
Perlu diketahui, ISO dan SNI itu memiliki pengertian yang berbeda. Internasional Organization for Standardization atau ISO merupakan organisasi internasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh negara di dunia. Indonesia adalah salah satu anggot dari ISO tersebut. Adanya ISO mmeiliki fungsi perumusan dan penerbitan standar internasional. Untuk saat ini telah ada ribuan standar yang telah dikeluarkan oleh ISO, salah satu yang paling terkenal ialah Standar mengenai sistem manajemen mutu. Yaitu ISO 9001 yang saat ini sudah terbit versi terbarunya yaitu ISO 9001 : 2015.
Sedangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan Standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hingga saat ini tercatat lebih dari 6000 SNI yang sudah ditetapkan, dari mulai standar untuk produk, standar pengujian, standar kompetensi, termasuk standar sistem manajemen yang mengadopsi penuh dari ISO seperti SNI ISO 9001 : 2015.
Jika dilihat dari pihak yang mengeluarkannya SNI adalah standar yang dikeluarkan BSN sedangkan ISO adalah standar yang dikeluarkan oleh Organisasi ISO. BSN sendiri merupakan Anggota penuh ISO sebagai perwakilan dari Indonesia.
Comments
Post a Comment