Skip to main content

Posts

Featured

Review Perubahan Paten dan Merek Pada UU Cipta Kerja Di Omnibus Law

  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Pasal 107 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59221diubah sebagai berikut:   ·           Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 1.        Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 2.        Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri. 3.        Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a.  ...

Latest Posts

Review Kode Etik Profesi

Review UU No. 20 Tahun 2016 (Tentang Merek dan Indikasi Geografis)

Review UU No. 31 Tahun 2000 (Tentang Desain Industri)

Review UU No. 13 Tahun 2016 (Tentang Paten)

Review UU No. 28 Tahun 2014 (Tentang Hak Cipta)